RSS

Ulas Kasus


Kasus : Perbankan
Oknum Direktur CIMB Niaga Dituduh Gelapkan Agunan

            MAKASSAR TRIBUN: Oknum Direktur  PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Makassar yang bernama Zikri Mayeraisdituduh melakukan kasus penggelapan dan penadahan harta pailit pemilik saham PT Griya Pena Mas yang bernama Herry Shio. Kurator Harta Pailit Hotel Pena Mas, Andi Syamsul Zakaria menyebutkan ada empat sertifikat asli milik Herry Shio yang disimpan sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Makassar yang hingga saat ini belum diserahkan kepada Kurator. "Aset Herry yang di CIMB Niaga seharusnya sudah diserahkan untuk diproses lelang, karena pemilik agunan itu telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar," kata Syamsul Zakaria saat ditemui Bisnis di Makassar, Kamis        (18/10).
Setelah dinyatakan pailit, kata dia sertifikat hotel itu diduga digelapkan oleh direktur CIMB Niaga Makassar yang bernama Zikri Mayerais . Selain menggelapkan direktur tersebut juga berstatus sebagai penadah  aset Hotel Pena Mas senilai Rp 16 miliar.
“Sebenarnya taksiran hotel itu sekitar Rp40 miliar, tetapi Herry hanya menggadaikan hotel itu senilai Rp18 miliar lebih di CIMB Niaga. Kemudian oknum bernama Zikri Mayerais  yang statusnya sebagai penadah hotel itu hanya menebus sebesar Rp16 miliar,” ucap   dia.
Pembelian hotel yang dilakukan oknum penadah Zikri Mayerais tanpa melibatkan jasa kurator, menurut Syamsul telah melanggar Pasal 24 Undang-undang Nomor 37/2004 dan Pasal 372, 397 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sejak April 2011, kurator telah mengirimkan surat permintaan penyerahan empat lembar sertifikat itu ke Bank CIMB Niaga Makassar. Namun hingga surat keempat yang dikirim langsung ke CIMB Niaga Surabaya pada 6 Juni 2012, pihak bank belum memberikan sertifikat asli atas nama Herry Shio.
"Aset hotel Pena Mas sebenarnya sudah masuk dalam daftar budel pailit yang seharusnya sudah diserahkan ke Kurator. Sudah jelas pihak bank telah menyalahi undang-undang kepailitan karena belum menyerahkan aset itu ke negara," keluh dia.
Selain itu, Kurator juga mensinyalir adanya penggelapan saham pendirian PT Pena Mas Hotel karena perubahan akta pendiriannya tidak melibatkan kurator.
Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur manajemen CIMB Niaga Makasar yaitu Zikri Mayerais.
Menurut Syamsul Zakaria, penyidikan kasus yang ditangani Kanit Tipikor Polrestabes Makassar seharusnya sudah selesai karena sejumlah bukti-bukti indikasi pelanggaran pasal 372 dan 397 KUHP sudah sangat   jelas.

Seperti yang kita ketahui Zikri Mayerais tersangkut dalam kasus penggelapan dan penadahan harta pailit pemilik saham PT Griya Pena Mas yang bernama Herry Shio telah dijatuhi vonis penjara di tingkat pertama (PN) dan Banding (PT). Putusan Pengadilan Negeri Makasar (Put. Pidana No. 504/Pid.B/2012/PN) memutuskan bahwa Zikri Mayeraistelah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara. Kemudian diperkuat oleh putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Makasar (Put. No. 67/Pid/2012/PT.) dan menjatuhkan vonis selama 4 tahun. Zikry juga didenda Rp 4 miliar  subsider enam bulan kurungan dan membayar ganti rugi  sebesar Rp10 miliar.

Sanggahan     CIMB             Niaga
Ditempat terpisah, Assisten Vice Presdien CIMB Niaga Makassar melalui kuasa hukumnya Salasa Albert membantah adanya tagihan hutang yang diterbitkan atas nama Herry Shio.
"CIMB Niaga tidak pernah menerbitkan tagihan utang pribadi atas nama Herry Shio, yang kami tahu utang yang dikeluarkan itu atas nama PT Griya Pena Mas. CIMB hanya mengetahui Zikri Mayerais selaku Direktur yang bertanggung jawab dengan piutang perusahaan itu," ucap dia.

Tuntutan Hukum
:
Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 11 September  2012:
1.      Menyatakan Terdakwa Zikri Mayerais bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sub jo Pasal 28 jo Pasal 34 c Undang-Undang No.3 Tahun 1971 jo Pasai 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (2) KUHP jo Undang-Undang No.31 Tahun 1992. 
2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zikri Mayerais dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan
3.      Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat Miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
4.      Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.000.000.000  (Sepuluh Miliar Rupiah)
5.      Menyatakan barang bukti berupa surat-surat dan dokumen dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, dan sebagian lainnya.
6.      Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)

Putusan Hukum
:
Putusan Pengadilan Negeri Makasar tanggal 11 September 2012No.504/Pid.B/2012/PN:
1.      Menyatakan Terdakwa Zikri Mayerais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan dan penadahan harta pailit pemilik saham PT Griya Pena Mas yang bernama Herry Shio.
2.      Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
3.      Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat Miliar) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
4.      Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggantisebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
5.      Menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan Terdakwa
6.      Menyatakan barang bukti berupa surat-surat dan dokumen dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
7.      Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)

Putusan Pengadilan Tinggi Makasar No.67/Pid/2012/PT tanggal 10 Agustus 2012
1.      Menyatakan Terdakwa Zikri Mayerais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan dan penadahan harta pailit milik Hotel Pena Mas yang bernama Herry Shio
2.      Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun
3.      Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat Miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan
4.      Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
5.      Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
6.      Menyatakan barang bukti berupa surat-surat dan dokumen dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
7.      Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)

Mengadili Sendiri:

1.      Menyatakan Zikri Mayerais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penadahan harta milik Hotel Pena Mas yang bernama Herry Shio .Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun
2.      Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa
3.      Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000.000 ,- (Empat Miliar  rupiah) dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan
4.      Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh Miliar Rupiah )
5.      Menyatakan barang bukti berupa surat-surat dan dokumen dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
6.      Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
ANALISIS KASUS
1. Jenis pelanggaran etika PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Makassar dituduh terlibat kasus penggelapan dan penadahan harta.
2. Siapa yang melakukan pelanggaran Oknum manajemen dan oknum direksi
3. Akibat Kasus ini menyebabkan: - Kerugian terhadap pemilik saham PT Griya Pena Mas - Kerugian pada negara karena seharusnya aset sudah diserahkan kepada negara
4. Tindakan pemerintah terhadap perusahaan Hingga berita ini diturunkan pemerintah belum melakukan penanganan terhadap kasus ini dan hotel Pena Mas masih beroperasi dan juga proses pemeriksaannya masih jalan di tempat.
5. Pelanggaran terhadap undang- undang Melanggar Pasal 24 Undang-undang Nomor 37/2004 dan Pasal 372, 397 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

PENDAPAT DAN KESIMPULAN
            Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bank CIMB Niaga Makassar seperti penggelapan dan penadahan harta. Mereka juga melakukan pelanggaran prinsip etika bisnis yaitu prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Bank tersebut sudah melanggar prinsip kejujuran dengan menggelapkan harta dengan tidak semestinya. Pada prinsip keadilan tentu saja bank tidak adil dengan melakukan penadahan harta kepada pihak yang tidak seharusnya. Padahal akan lebih baik jika kedua belah pihak dapat saling diuntungkan dalam hal ini. Pihak bank dapat mendapat keuntungan yang diinginkan dan dan pihak hotel tidak dirugikan juga mendapatkan hak mereka.
            Jika saja pihak bank melakukan hal yang pekerjaan seperti seharusnya maka hal- hal yang tidak diinginkan seperti artikel diatas tidak akan terjadi. Semoga saja masalah antara pihak bank dan pihak hotel dapat diselesaikan dengan baik dan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Shafira Aulia mengatakan...

"Thank you for nice information
Please visit our website unimuda and uhamka"

Posting Komentar