RSS

ETIKA UTILITARIANISME


PENGERTIAN ETIKA UTILITARIANISME
            Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.
            Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.
Banyak analisis yang meyakini bahwa cara terbaik untuk mengevaluasi kelayakan suatu keputusan bisnis adalah dengan mengandalkan pada analisa biaya-keuntungan utilitarian. Tindakan bisnis yang secara sosial bertanggung jawab adalah tindakan yang mampu memberikan keuntungan terbesar atau biaya paling rendah bagi masyarakat.
Prinsip utilitarian mengatakan bahwa tindakan yang benar dalam suatu situasi adalah tindakan yang menghasilkan utilitas yang lebih besar dibandingkan kemungkinan tindakan lainnya, namun ini tidak berarti tindakan yang benar adalah tindakan menghasilkan utilitas paling besar bagi semua orang yang terpengaruh oleh tindakan tersebut (termasuk orang yang melakukan tindakan).
Kriteriadan Prinsip Etika Utilitarianisme
            Etika utilitarianisme berasal dari bahasa Latin, utilitas yang berarti kegunaan. Paham ini menilai baik atau tidaknya sesuatu ditinjau dari segi kegunaan yang didatangkannya.
Dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill pada abad ke 19 sebagai kritik atas dominasi hukum alam . Teori ini juga disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happines theory) dan teori teleologis.
Konsep dasar teori ini adalah suatu perbuatan yang secara moral adalah benar, jika:
           Membuat hal yang terbaik untuk banyak orang
           Mampu memberi manfaat bagi setiap orang
           Mendapatkan manfaat terbaik dari manfaat-manfaat dari kemungkinan yang dipertimbangkan.
            Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. Berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. Dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusak kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan zaman.
            Di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. Proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis. Dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. Suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.
Kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari masyrakat sekitar, dan mendapat citra positif di masyarakat umum. Namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat perusahaan.
Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
a)   Etika utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.
b)   Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.
Analisis Keuntungan dan Kerugian
Pertama, keuntungan dan kerugian (cost and benefits) yang dianalisis jangan semata-mata dipusatkan pada keuntungan dan kerugian bagi perusahaan,  kendati benar bahwa ini sasaran akhir. Yang juga perlu mendapat perhatian adalah keuntungan dan kerugian bagi banyak pihak lain yang terkait dan berkepentingan, baik kelompok primer maupun sekunder. Jadi, dalam analisis ini perlu juga diperhatikan bagaimana daan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan  membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemosok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan seterusnya. Ini berarti etika utilitarianisme sangat sejalan dengan apa yang telah kita bahas sebagai pendekatan stakeholder.
Kedua, seringkali terjadi bahwa analisis keuntungan dan kerugian ditempatkan dalam kerangka uang (satuan yang sangat mudah dikalkulasi). Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral; hak dan kepentingan konsimen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dsb. Jadi, dalam kerangka klasik etika utilitarianisme, manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihhak terkait yang berkepentingan.
Ketiga¸bagi bisnis yang baik, hal yang juga mendapat perhatian dalam analisis keuntungan dan kerugian adalah keuntungan dan kerugian dalam jangka panjang. Ini penting karena bias saja dalam jangka pendek sebuah kebijaksanaan dan tindakan bisnis tertentu sangat menguntungkan, tapi ternyata dalam jangka panjang merugikan atau paling kurang tidak memungkinkan perusahaan itu bertahan lama. Karena itu,benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits.
Sehubungan dengan ketiga hal tersebut, langkah konkret yang perlu dilakukan dalam membuat sebuah kebijaksanaan bisnis adalah mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan bisnis sebanyak-banyaknya. Semua alternative kebijaksanaan dan kegiatan itu terutama dipertimbangkan dan dinilai dalam kaitan dengan manfaat bagi kelompok-kelompok terkait yang berkepentingan atau paling kurang, alternatif yang tidak merugikan kepentingan semua kelompok terkait yang berkepentingan. Kedua, semua alternative pilihan itu perlu dinilai berdasarkan keuntungan yang akan dihasilkannya dalam kerangka luas menyangkut aspek-aspek moral. Ketiga, neraca keuntungan dibandingkan dengan kerugian, dalam aspek itu, perlu dipertimbagkan dalam kerangka jangka panjang. Kalau ini bias dilakukan, pada akhirnya ada kemungkinan besar sekali bahwa kebijaksanaan atau kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan tidak hanya menguntungkan secara financial, melainkan juga baik dan etis.
Perusahaan yang Menerapkan Etika Utilitarianisme
            Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN) adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. Direktur Utamanya adalah Nur Pamudji, menggantikan Dahlan Iskan dirut sebelumnya yg di lantik menjadi menteri BUMN
Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda NV. NIGM memperluas usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas.
Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
·         Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
·         Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
·         Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
·         Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

PELAKSANAAN PROGRAM
1. PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
a) Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur
b) Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :
·         Bantuan bencana alam.
·         Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
·         Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
·         Bantuan perbaikan sarana ibadah.
·         Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia
·         Bantuan Sarana air bersih,
c) Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:
·         Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
·         Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
·         Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
·         Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
·         Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
·         Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
·         Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
·         Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
·         Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
·         Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
·         Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
·         Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
·         Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera

2. PROGRAM DESA MANDIRI ENERGI di antaranya:
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)v
PLTMH di bangun di areal yang relatif terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik secara ekonomis, namun memiliki potensi sumber air yang potensial dan luas hutan yang memadai untuk menjamin pasokan air. Untuk memberi manfaat penerangan sekaligus mendorong masyarakat setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN membantu pembangunan PLTMH bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu unit PLTMH hasil kerja sama ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.
Beberapa unit PLTMH kerja sama PLN dengan Universitas Gadjah Mada, juga dibangun di beberapa lokasi lain, yakni:
·         Dusun Lebak Picung, menerangi 52 KK, 1 sekolah dasar dan 1 musholla.
·         Desa Adat Susuan Karang Asem, Provinsi Bali dengan kapasitas 25 KW
·         Dusun Kampung Sawah, kapasitas 6 KW, menerangi 40 KK
·         Dusun Bojong Cisono, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
·         Dusun Cibadak, kapasitas 6KW, menerangi 266 KK
·         Dusun Cisuren, kapasitas 12KW, menerangi 120 KK
·         Dusun Ciawi, kapasitas 6KW, menerangi 180 KK
·         Dusun Luewi Gajah, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
·         Dusun Parakan Darai, kapasitas 10 KW, menerangi 54 KK
·         PLTMH di Sungai Code, Yogyakarta

v Pembangkit listrik biogas
Pembangit biogas didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit ini memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi, sebagai bahan utama. Proses pembangkitan listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses fermentasi kotoran ternak. Gas metan yang dihasilkan dapat digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik atau dapat digunakan untuk memasak. Sisa fermentasi dpat digunanakan sebagai pupuk. PLN telah mendukung pengembangan komunitas berbasis optimalisasi biogas dan potensi lokal di Desa Bojong Sleman yang mandiri, bekerja sama dengan Fakultas Teknik UGM.
v Pendidikan dan penyuluhan
Selain kegiatan pembangunan prasarana yang berkaitan dengan energi, dalam Program CSR Desa Mandiri Energi PLN juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan memberi pengertian mengenai pengaruh listrik, jaringan transmisi dan distribusi listrik terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat selain pelaksanaan program bantuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.
v Pelestarian alam, termasuk penghijauan
Penanaman dan kegiatan pemeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk membantu lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010 sampai dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon.
3. PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT
 Program Kemitraan (PK)v
Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana yang berasal dari bagian laba BUMN.
Pelaksanaan PK umumnya dilakukan melalui pembinaan secara struktural oleh Perseroan langsung pada Mitra Binaan melalui Kantor Wilayah/Distribusi, Cabang, Unit Pelayanan, Area Pelayanan (kecuali yang berlokasi sama dengan Kantor Wilayah/Distribusi). Pelaksanaan PK pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:
·         Melakukan survei penelitian lapangan atas permohonan bantuan dari calon Mitra Binaan. Evaluasi kelayakan dilakukan sesuai kaidah usaha yang layak dan sehat, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait;
·         Melakukan pembinaan kemitraan berupa pendidikan dan pelatihan, pemasaran, bantuan modal kerja, memproses jaminan kredit, pemantauan dan evaluasi pada Mitra Binaan, pencatatan dan pembukuan transaksi yang terkait;
·         Membuat laporan secara periodik (triwulan dan tahunan).

v Program Bina Lingkungan
Program bina lingkungan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan pendidikan bagi masayarakat sekitar lokasi transmisi dan distribusi yang tidak mampu, namun memiliki kecerdasan dan kemauan besar untuk melanjutkan pendidikan. Selain itu, dilakukan melalui kegiatan pelestarian alam berupa partisipasi program penghijauan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal bekerja sama dengan Pemerintah dan realisasi penghijauan sekitar instalasi PLN.
Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka Bina Lingkungan adalah kegiatan bantuan bencana alam (BUMN Peduli) yang terjadi di Merapi, Mentawai, Gunung Sinabung, banjir bandang Wasior dan kegiatan sosial lainnya.
KISAH MITRA BINAAN
JAT’S CRAFT – KOTA GEDE YOGYAKARTA(PENGRAJIN TEMBAGA)
Salah satu mitra binaan PT PLN (Persero) yang merasa mendapat manfaat dari Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang PKBL itu adalah Bapak Ojat Sudrajat Pemilik JAT’S CRAFT di Kota Gede, Yogyakarta. Bapak tiga anak yang bermigrasi di saat masa kanak-kanaknya ke Yogyakarta dari Sumedang Jawa Barat mengikuti orang tuanya yang berdarah wiraswasta. Di kota pengrajin tembaga itu, dimulailah usaha kecil Pak Ojat di tahun 2001. Namun, badai krisis moneter 97-98 berimbas pada usaha kecilnya. Pak Ojat pun membuat banyak proposal ke hampir seluruh instansi. Tak putus asa hingga di tahun 2000, PKBL PT PLN (Persero) mencairkan bantuannya sebesar kurang lebih Rp 4 jutaan dan semenjak itu, ia menjadi mitra binaan PT PLN (Persero).
Dua tahun setelah menjadi mitra PT PLN (Persero), Jat’s Craft—sudah mengikuti pameran di Surabaya.  Tahun 2003 mengajukan proposal lagi ke PKBL PT PLN (Persero) setelah pinjaman yang pertama sukses ia tunaikan, PKBL PT PLN (Persero) karena kepercayaannya memberikan dana Rp 14 juta. tahun 2004 ada pameran ke Singapore. Gempa bumi Jogjakarta tahun 2006 membuat kegiatan usahanya berhenti. Mulai dari rumah, workshop dan mesin hancur total. tetapi, PT PLN (Persero) memberi kelonggaran Satu tahun tidak mengangsur. Tidak hanya kelonggaran angsuran, PT PLN (Persero) mengajak mitra kerja yang ulet ini untuk pameran ke Berlin. memberi kesempatan pameran di tingkat internasional untuk menjual karya-karyanya. “Saya beruntung, sudah lama menjadi mitra PT PLN (Persero), karena UKM-UKM baru lainnya kalau ingin mendapatkan bantuan, harus ada jaminannya.
Mungkin untuk penghindaran kredit macet di masa depan.”Pak Ojat juga mengutarakan bahwa semestinya ada tingkatan kepercayaan yang lebih tinggi ketika mitra binaan telah terjalin lebih dari sepuluh tahun. Ini adalah pengalaman Pak Ojat ketika pameran oleh PT PLN (Persero) di Berlin. Seorang pembeli memesan kerajinannya hingga 1,3 M rupiah. Tapi, pemesan tersebut hanya mau memberi uang muka 30% saja, Pak Ojat kelimpungan darimana ia peroleh 20% untuk modal awalnya. “Saya minta saran dari PT PLN (Persero) saat itu, bahkan saya menawarkan bagi hasil dengan PT PLN (Persero). Tapi karena belum ada programnya, PLN PT PLN (Persero) tidak bisa mencairkan dana untuk saya. Ya sudah, saya lepas pesanan itu karena memang saya tidak punya modal cukup.” Akan tetapi, hal itu tidak membuatnya putus asa. Justru memacu Pak Ojat semakin kreatif dan ulet lagi.
SURYA UTAMA MANDIRI (IBU HARYANTI) (PENGRAJIN TEMPURUNG)
Awalnya, sambil bekerja sebagai guru TK honorer, Haryanti membuat kreasi dari tempurung kelapa yang sederhana. Hingga suatu hari, seorang datang padanya untuk membuat kreasi baru, tas dari batok. “Wah, pertama sih takut gagal, tapi ada hasrat untuk membuat kreasi yang lain.” kata perempuan kelahiran tanggal 23 Desember ini. Setelah mencoba dan berhasil ditambah pelanggannya puas, membuat semangat untuk berkreasi bentuk baru. ”Kalau barangnya itu-itu saja, pelanggan bisa bosan. Kita juga bisa kalah dengan mereka yang memiliki usaha serupa.” kata mantan guru honorer ini. Usaha yang dirintis tahun 2002 ini, awalnya membuat sendiri produk-produknya.
Namun, itu dilakukannya sebelum pesanan melimpah seperti sekarang. Mulai dari mengambil limbah tempurung, membentuknya menjadi karya seni hingga pemasaran, ia lakoni dengan bantuan sang suami. Kini, ketika usahanya telah mekar, ia tak sanggup lagi bekerja sendiri sehingga mempekerjakan orang lain. Sebanyak 10 karyawan sekarang membantunya memproduksi aneka kerajinan tempurung kelapa ini. ”Saya dan suami tinggal membagi-bagi tugas. Saya memegang pemasaran, sedangkan suami bagian produksi barang-barang,” tambah ibu tiga anak ini. Untuk memasarkan produknya, ajang pameran menjadi andalan. Apalagi setelah mendapat suntikan dana PKBL dari PT PLN (Persero), ajang pameran yang menjadi salah satu keberhasilannya. “Program PKBL-nya PT PLN (Persero) itu bagusnya tidak hanya kasih uang saja, tapi PLN benar-benar memberdayakan kami, salah satunya ajang pameran,” tuturnya gembira. Lulusan sekolah perguruan ini mengaku diajak teman untuk membuat proposal kepada PKBL PT PLN (Persero) tahun 2008 dengan dana Rp 20 juta. “Ini pertama kali, dan sebulan kemudian, saya dapat telepon kalau proposal saya disetujui dan dana segera cair.”
Pameran terbukti ampuh untuk memperkenalkan produk ini pada kalangan yang lebih luas. Buktinya, pesanan datang dari mana-mana seperti Jakarta, Bali, bahkan dari negeri yang jauh, Jamaica, Kanada dan Malaysia. Haryanti sangat terbantukan sebagai salah satu mitra binaan PT PLN (Persero). “UKM itu kan yang paling penting adalah pameran dan pemasaran. PKBL PT PLN (Persero) membuat saya nyaman dengan program ini.” Tidak hanya sekedar memberi bantuan berupa materi dan pemasaran, Haryanti tertolong sekali dengan para pejabat PKBL PLN yang menurutnya dapat memberi tenggang rasa apabila dia tidak bisa mengangsur. Meski relatif jarang, namun pernah ia mengalami kesulitan keuangan, hingga menunggak 1 bulan. PT PLN (Persero) tidak memberikan beban bunga kepada tagihannya yang telat. “Berbeda dong dengan Bank, telat sedikit pasti kami ketar ketir karena ada beban bunga dan biaya keterlambatan. Alhamdulillah, PT PLN (Persero) begitu percaya pada saya, toh karena waktu itu saya memang kurang. Ini hampir lunas doakan lancar dan PT PLN (Persero) tetap percaya kepada saya sebagai binaan mereka.”
BERBAGI TERANG UNTUK SEMUA
Siapa yang tidak mengenal PT PLN (Persero) ? Perusahaan Listrik Negara yang merupakan salah satu BUMN terbesar milik negeri ini. Keberadaan PT PLN (Persero) merupakan hal yang sangat penting dan mendasar bagi masyarakat. Tanpa penerangan, buku ini tidak akan berada di tangan Anda. Di era 80-an, ada program namanya Listrik Masuk Desa. Program ini adalah pencapaian PT PLN (Persero) untuk menerangi negeri ini hingga ke pelosok nusantara.
Kini, seluruh nusantara terang benderang. PT PLN (Persero) telah berhasil menerangi pelosok daerah. Masyarakat tentunya sangat terbantu oleh PT PLN (Persero) karena listrik telah sampai ke rumah mereka. Melihat bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat, maka sangat penting bagi PT PLN (Persero) dan masyarakat untuk bergandengan tangan agar kedua belah pihak saling menguntungkan. Pelanggan mendapat pelayanan terbaik dari PT PLN (Persero), sementara PT PLN (Persero) mendapat bantuan dari masyarakat karena ikut menjaga dan memelihara hingga merasa memiliki instalasi PT PLN (Persero).
Tidak hanya hubungan sebagai pelanggan, tapi PT PLN (Persero) pun berkontribusi secara sosial bagi masyarakat. Lewat program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), PT PLN (Persero) turut berperan serta membantu pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hadirnya CSR PT PLN (Persero) tentu dapat memberikan citra positif bagi PT PLN (Persero).
Lewat buku ini, mari kita terus bergandengan tangan. Berkomunikasi dua arah demi pencitraan perusahaan yang baik dalam menerapkan Good Corporate Governance. Buku ini hadir untuk Anda sebagai tanda santun bagi kami kepada mitra binaan kami yang setia dan telah sukses dengan usahanya dan membawa harum PT PLN (Persero).
Kisah Sukses mitra binaan dan program BL
BAYAR LISTRIK (cukup) DENGAN SAMPAH
Proses pembayaran rekening listrik warga sekitar bank sampah, selama ini dilakukan di loket PPOB diluar wilayahnya. Hal ini kemudian memunculkan biaya tambahan bagi warga, seperti biaya transportasi dan parkir, disamping juga terdapat biaya administrasi yang akan dipungut oleh pemilik loket.
Potensi ini, kemudian dilihat oleh Tim CSR-Bina Lingkungan PLN sebagai sebuah peluang yang layak dikemas dalam sebuah desain program aksi CSR-Bina Lingkungan 2012. Pada tahun 2011 melalui program kampung binaan CSR-Bina Lingkungan PLN telah berhasil melakukan pelatihan dan mendorong berdirinya 125 titik bank sampah binaan di Surabaya dan 280 titik bank sampah di Malang.
Untuk menjaga keberlanjutan program dan mendukung perkembangan bank sampah maka pada tahun 2012, CSR-Bina Lingkungan PLN meluncurkan akasi Program Wirausaha Bersinar “ PPOB – Bayar listrik dengan sampah ” dan “ Bank Sampah Induk “. Selain sebagai bentuk keberlanjutan program tahun sebelumnya, aksi program ini juga sebagai bentuk komitmen PLN untuk terus mengembangkan bank sampah dan mencari terobosan agar memberi manfaat bersama antara masyarakat dan perusahaan.
Aksi Program “ bayar listrik dengan sampah ” dapat membantu pelanggan serta memudahkan masyarakat untuk membayar listrik. Aksi ini bertujuan memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan warga dan organisasi atau komunitas diperkampungan, meningkatkan kebersihan lingkungan serta menjaga kelestarian alam.
Dengan dibukanya loket bayar listrik di bank sampah, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bank sampah yang diperoleh dari biaya administrasi rekening listrik yang dipungut dari setiap pembayar. Keuntungan ini hasilnya akan kembali dinikmati masyarakat setempat untuk mengembangkan usaha bank sampah. Selain itu pelanggan akan bisa menghemat pengeluaran lainnya baik transportasi maupun parkir dan juga waktu yang lebih cepat karena lebih dekat.
Acara penyerahan secara simbolis bantuan CSR Bina Lingkungan PLN ke Bank Sampah telah dilakukan pada , Jumat 2 November 2012, disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Prof. DR. Balthasar Kambuaya. Dengan aksi program Wirausaha Bersinar diharapkan masyarakat akan memperoleh beberapa manfaat lainnya, pertama diperoleh kawasan atau lingkungan hidup yang bersih, kedua adalah adanya kemudahan dan kedekatan akses masyarakat dalam pembayaran rekening listrik dan yang ketiga adalah peningkatan pendapatan/kas organisasi RT/RW/Komunitas yang diperoleh dari jasa administrasi pencetakan rekening listrik. Peningkatan pendapatan komunitas Bank sampah RT-RW diharapkan akan mampu mendukung turunnya jumlah sambungan ilegal dan tunggakan, Sebagai contoh kasus di Kawasan Margorejo dan Gading Surabaya, sikap warga berubah terhadap sambungan PJU liar di kampung kampung, dengan adanya sumber pendapatan tambahan maka warga mampu berubah sikap dari sambungan PJU kampung yang sebelumnya ilegal ke sambungan resmi PLN, kas yang terkumpul dari bank sampah menjadi sumber dana untuk membayar sambungan listrik yang dipakai sebagai pendukung fasilitas umum.
Edukasi lainnya yang ingin disampaikan adalah, bahwa sampah yang selama ini diabaikan, jika dikelola ternyata masih memiliki nilai. Tabungan sampah yang selama ini mulai dikelola oleh bank sampah binaan PLN, akan bisa dikompensasi/auto debet dari buku tabungan sampah untuk pembayaran tagihan listriknya. Proses auto debet ini bisa langsung dilakukan di 20 bank sampah unit RT-RW yang sudah diberikan bantuan perlengkapan Payment Point online Bank (PPOB) dan bantuan permodalan.
Selain program “ bayar listrik dengan sampah ”, CSR-Bina Lingkungan PT PLN (Persero) juga mendorong kemampuan produksi dan peningkatan nilai jual produk bank sampah induk. Bank sampah induk adalah bank sampah yang bertugas untuk membina bank-bank sampah unit di RT-RW. Selain membina, bank sampah induk juga sebagai penerima atau pengambilan setoran sampah yang terkumpul di bank sampah unit-unit.Untuk bisa melakukan peran-peran tersebut bank sampah induk perlu terus ditingkatkan kemampuannya, baik secara teknis maupun permodalan.
Peningkatan usaha bank sampah induk dilakukan melalui pengelolaan manajemen pergudangan, pengadaan mesin pencacahan sampah, melalui penambahan mesin-mesin produksi, dan penyediaan alat transportasi, langkah ini akan mempercepat perputaran dan proses pengambilan serta penyetoran sampah ke penerima akhir.
Saat ini Bank Sampah Malang ( BSM) sebagai salah satu bank sampah induk, telah mampu mengolah sampah menjadi berbagai produk daur ulang dan bahan cacahan plastik. Produk produk ini mampu meningkatkan nilai jual dan keuntungan bank sampah secara signifikan.
Di Surabaya peran bank sampah induk sudah dilakukan oleh Bank Sampah Bina Mandiri yang saat ini sudah memiliki 125 bank sampah binaan.
Dua bank sampah tersebut merupakan Bank Sampah terbesar di Indonesia, dimana masing-masing sudah memiliki ratusan sub bank sampah binaan dikota Malang dan Surabaya. Dalam Rapat Kerja Nasional Bank Sampah di Malang, Menteri lingkungan Hidup sangat bangga terhadap peran dua bank sampah Binaan Unggulan CSR Bina Lingkungan PLN . Masing-masing telah mampu melakukan berbagai terobosan usaha dan bekerjasama dengan CSR PLN untuk terus mengembangkan bank sampah di berbagai wilayah.
Bank Sampah Bintang Mangrove
Bank sampah yang beroperasi di Kampung Gunung Anyar Tambak – Surabaya, awal mula berdirinya diilhami oleh kondisi tanaman mangrove yang setiap tahun ditanam oleh PLN sering mati, akibat banyaknya lilitan sampah sehingga tanaman mudah terbawa arus. Selama ini proses pembersihan sungai dilakukan melaui kerja bakti, dengan membayar warga setempat, atau pembersihan oleh dinas terkait. Namun proses kegiatan ini tidak mungkin dilakukan melalui pengerahan warga dengan membayar fee tertentu secara terus menerus.
Guna menyelesaikan problem secara permanen, maka mucul ide dari Tim CSR – Bina Lingkungan PT PLN ( Persero) untuk melebarkan sayap bank sampah. Bersama Bank Sampah induk yang selama ini sudah dibina oleh CSR Bina Lingkungan PLN , dilakukan pendekatan kepada warga untuk merintis berdirinya bank sampah ditepi sungai.
Bank Sampah Bintang Mangrove mulai beroperasi pada April 2012, saat ini memiliki 59 nasabah.
Dalam kurun waktu sekitar 6 bulan operasi, bank sampah Bintang Mangrove terlihat cukup aktif dan terus tumbuh berkembang. Setiap bulan saat sekitar 700 s/d 900 Kg sampah plastik & kardus diangkat oleh nelayan dari sungai.Selain itu juga sampah dari rumah tangga sekitar sungai sudah langsung ditabung di bank sampah, sehingga kondisi sungai menjadi lebih bersih.
Walaupun masih relatif baru, namun semangat warga Gunung Anyar Tambak untuk hidup bersih dan maju sudah mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tim JICA ( Japan International Coorporatiaon Agency ) sudah dua kali berkunjung ke lokasi, bahkan pada kahadirannya yang kedua, tanggal 6 November 2012 , Tim JICA membawa serta perwakilan kota-kota di negara-negara Asean, untuk melihat langsung pola perubahan prilaku masyarakat setempat dalam mengelola sampah.
Sejumlah aksi program akan terus dikembangkan oleh Tim CSR-PKBL untuk mendukung keberlanjutan program-program yang sudah berjalan maupun merintis aksi-aksi program baru.
Melalui program KAWASAN BERSINAR ( BERSIh lingkungannya, benAR listriknya ) secara konsisten terus dilaksanakan aksi program penyelamatan lingkungan.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengaruh Etika Bisnis terhadap Kejahatan Korporasi


Tugas               : Cari jurnal “Hubungan Etika Bisnis dengan Kejahatan Korporasi”
Judul Jurnal     : Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup                                  Kejahatan Bisnis
Sumber            : Elfina Lebrine S.
                          Fakultas Hukum, Laboratorium Hukum Pidana, Universitas Surabaya
                          Jl.Raya Kalirungkut, Surabaya
                          E-mail: els@ubaya.ac.id
                          http:corporatecrime.com

Artikel Hubungan Etika Bisnis dengan Kejahatan Korporasi
            Indonesia saat ini dilanda kriminalitas kontemporer yang mengancam lingkungan hidup, sumber energi dan pola-pola kejahatan di bidang ekonomi. seperti kejahatan Bank, kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen berupa barang-barang produksi kualitas rendah yang dikemas indah dan dijajakan lewat iklan besar-besaran dan berbagai pola kejahatan korporasi lainnya. Seiring dengan perkembangan arus globalisasi dan teknologi informasi dalam era milenium ini, telah mendorong munculnya beberapa jenis dan istilah kejahatan yang sebetulnya secara substansial bukan “barang baru”, namun ‘”barang lama” yang telah dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kejahatan yang lebih modern dan lebih canggih. Modus operandi yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut dahulu tidak dikenal dan tidak pernah dipikirkan oleh para pelaku kejahatan, namun saat ini menjadi suatu ‘trend’ modus kejahatan. Hal ini ditegaskan pula oleh Sutan Remy Sjahdeini yang dikutip oleh Romli Atmasasmita, bahwa perkembangan kejahatan tampak pada penggunaan istilah-istilah baru misalnya: istilah corporate crime, business crime, economic crime yakni kejahatan ekonomi atau kejahatan terhadap ekonomi (crime against economy), istilah financial abuse yang memiliki pengertian sangat luas termasuk bukan saja aktivitas ilegal yang mungkin merugikan sistem keuangan (financial system), tetapi juga aktivitas-aktivitas lain yang bertujuan menghindari kewajiban pembayaran pajak (tax evasion), atau istilah financial crime yang merupakan subset dari financial abuse yang dalam pengertian sempit dapat diartikan sebagai non-violent crime yang pada umumnya dapat menyebabkan kerugian keuangan (financial loss) yang menggunakan atau melalui lembaga keuangan.
Kejahatan diartikan sebagai suatu perbuataan yang oleh masyarakat dipandang sebagai kegiatan yang tercela, dan terhadap pelakunya dikenakan hukuman (pidana). Sedangkan korporasi adalah suatu badan hukum yang diciptakan oleh hukum itu sendiri dan mempunyai hak dan kewajiban. Jadi, kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum yang dapat dikenakan sanksi. Dalam literature sering dikatakan bahwa kejahatan korporasi ini merupakan salah satu bentuk White Collar Crime.Dalam arti luas kejahatn korporasi ini sering rancu dengan tindak pidana okupasi, sebab kombinasi antara keduanya sering terjadi.
          Menurut Marshaal B. Clinard dan Peter C Yeager sebagaimana dikutip oleh Setiyono dikatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh korporasi yang bias diberi hukuman oleh Negara, entah di bawah hukum administrasi Negara, hokum perdata maupun hukum pidana.
           Menurut Marshaal B. Clinard kejahatan korporasi adalah merupakan kejahatan kerah putih namun ia tampil dalam bentuk yang lebih spesifik. Ia lebih mendekati kedalam bentuk kejahatan terorganisir dalam konteks hubungan yang lebih kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif, manager dalam suatu tangan. Ia juga dapat berbentuk korporasi yang merupakan perusahaan keluarga, namun semuanya masih dalam rangkain bentuk kejahatan kerah putih.
           Menurut Sutherland kejahatan kerah putih adalah sebuah perilaku keriminal atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dari kelompok yang memiliki keadaan sosio- ekonomi yang tinggi dan dilakukan berkaitan dengan aktifitas pekerjaannya.
           Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kejahatan korporasi pada umumnya dilakukan oleh orang dengan status social yang tinggi dengan memanfaatkan kesempatan dan jabatan tertentu yang dimilikinya. Dengan kadar keahlian yang tinggi dibidang bisnis untuk mendapatkan keuntungan dibidang ekonomi.
Salah satu hal yang membedakan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan konvensional atau tradisional pada umumnya terletak pada karakteristik yang melekat pada kejahatan korporasi itu sendiri, antara lain :
1.      Kejahatan tersebut sulit terlihat ( Low visibility ), karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang rutin dan normal, melibatkan keahlian professional dan system organisasi yang kompleks.
2.      Kejahatan tersebut sangat kompleks ( complexity ) karena selalu berkaitan dengan kebohongan, penipuan, dan pencurian serta sering kali berkaitan dengan sebuah ilmiah, tekhnologi, financial, legal, terorganisasikan, dan melibatkan banyak orang serta berjalan bertahun – tahun.
3.      Terjadinya penyebaran tanggung jawab ( diffusion of responsibility ) yang semakin luas akibat kompleksitas organisasi.
4.      Penyebaran korban yang sangat luas (diffusion of victimization ) seperti polusi dan penipuan.
5.      Hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan (detection and prosecution ) sebagai akibat profesionalisme yang tidak seimbang antara aparat penegak hukum dengan pelaku kejahatan.
6.      Peraturan yang tidak jelas (ambiguitas law ) yang sering menimbulkan kerugian dalam penegakan hukum.
7.      Sikap mendua status pelaku tindak pidana. Harus diakui bahwa pelaku tindak pidana pada umumnya tidak melanggar peraturan perundang – undangan tetapi memang perbuatan tersebut illegal.
Keinginan korporasi untuk terus meningkatkan keuntungan yang diperolehnya mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hukum. Korporasi, sebagai suatu badan hukum, memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sering melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan selalu merugikan berbagai pihak. Walaupun demikian, banyak korporasi yang lolos dari kejaran hokumsehingga tindakan kejahatan korporasi semakin meluas dan tidak dapat dikendalikan. Dengan mudahnya korporasi menghilangkan bukti-bukti atas segala kejahatannya terhadap masyarakat. Sementara itu, tuntutan hukum terhadap perilaku buruk korporasi tersebut selalu terabaikan karena tidak ada ketegasan dalam menghadapi masalah ini.
            Pemerintah dan aparat hukum harus mengambil tindakan yang tegas mengenai kejahatan korporasi karena baik disengaja maupun tidak, kejahatan korporasi selalu memberikan dampak yang luas bagi masyarakat dan lingkungan, bahkan dapat mengacaukan perekonomian negara. Jika hukuman dan sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi tidak memiliki keberartian, perilaku buruk korporasi dengan melakukan aktivitas yang illegal tidak akan berubah. Korporasi diharapkan tidak lagi melarikan diri dari tanggung jawabnya, dalam hal ini tanggung jawab pidana. Terutama, korporasi akan dibebani oleh lebih banyak tanggung jawab moral dan sosial untuk memperhatikan keadaan dan keamanan lingkungan kerjanya, termasuk penduduk, budaya, dan lingkungan hidup.
            Kejahatan korporasi yang lazimnya berbentuk dalam kejahatan kerah putih (white-collar crime), biasanya dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang bisnis dengan berbagai tindakan yang melanggar hukum pidana. Berdasarkan pengalaman dari beberapa negara maju dapat dikemukakan bahwa identifikasi kejahatan-kejahatan korporasi dapat mencakup tindak pidana seperti pelanggaran undang-undang anti monopoli, penipuan melalui komputer, pembayaran pajak dan cukai, pelanggaran ketentuan harga, produksi barang yang membahayakan kesehatan, korupsi, penyuapan,pelanggaran administrasi, perburuhan, dan pencemaran lingkungan hidup. Kejahatan korporasi tidak hanya dilakukan oleh satu korporasi saja, tetapi dapat dilakukan oelh dua atau lebih korporasi secara bersama-sama. Apabila perbuatan yang dilakukan korporasi, dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana yang merumuskan korporasi sebagai subjek tindak pidana, maka korporasi tersebut jelas dapat dipidana. Bercermin dari bentuk-bentuk tindak pidana di bidang ekonomi yang dilakukan oleh korporasi dalam menjalankan aktivitas bisnis, jika dikaitkan dengan proses pembangunan, maka kita dihadapkan kepada suatu konsekuensi meningkatnya tindak pidana korporasi yang mengancam dan membahayakan berbagai segi kehidupan di masyarakat. 
            Korporasi, sebagai subjek tindak pidana, dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindakan pidana, jika tindakan pidana tersebut dilakukan oleh atauuntuk korporasi maka hukuman dan sanksi dapat dijatuhkan kepada korporasi dan atau individu di dalamnya. Namun demikian perlu diadakan indentifikasi pada individu korporasi misalnya pada direktur, manajer dan karyawan agar tidak terjadi kesalahan dalam penjatuhan hukuman secara individual. Tidak bekerjanya hukum dengan efektif untuk menjerat kejahatan korporasi, selain karena keberadaan suatu korporasi dianggap penting dalammenunjang pertumbuhan atau stabilitas perekonomian nasional, sering kali juga disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam melihat kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi lebih dianggap merupakan kesalahan yang hanya bersifat administratif daripada suatu kejahatan yang serius. Sebagian besar masyarakat belum dapat memandang kejahatan korporasi sebagai kejahatan yang nyata walaupun akibat dari kejahatan korporasi lebih merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat dibandingkan dengan kejahatan jalanan.
Akibat dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh korporasi lebih membahayakan dibandingkan dengan kejaharan yang diperbuat seseorang. Dasar kesalahan perusahaan yang dapat diindikasikan sebagai kejahatan korporasi, terlihat dalam kelalaian, keserampangan, kelicikan, dan kesengajaan atas segala tindakan korporasi. Setiap suatu korporasi dimintai pertangungjawabannya oleh aparat penegak hukum, selalu ada berbagai tekanan baik dari korporasi maupun pemerintah yang akhirnya menghilangkan tuntutan hukum korporasi. Aparat penegak hukum seringkali gagal dalam mengambil tindakan tegas terhadap berbagai kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini sangatmengkhawatirkan, karena dampak kejahatan yang ditimbulkan oleh korporasi sangat besar. Korbannya bisa berjumlah puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang.
               Hukuman atas segala kejahatan korporasi adalah sebuah persoalan politis. Yang terjadi dalam peristiwa politis adalah tawar-menawar yang mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Dalam hitungan hak dankewajiban, korporasi dibolehkan menikmati hak-hak yang sangat luas dan menciutkan kewajiban-kewajiban mereka. Kerugian akibat kejahatan korporasi sering sulit dihitung karena akibat yang ditimbulkannya berlipat-lipat, sementarahukuman atau denda pengadilan acap kali tidak mencerminkan tingkat kejahatan mereka Perusahaan memiliki kekuatan untuk menentukan kebijakan melaluidirektur dan para eksekutif dan perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas akibat dari kebijakan mereka. Namun perusahaan – tidak seperti manusia – tidak dibebani oleh berbagai emosi dan perasaan sehingga dengan mudahnya dapat menutupi perilaku buruknya.
             Terdapat dua model kejahatan korporasi; pertama, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja atau yang berhubungan dengan suatu perusahaan yang dipersalahkan; dan kedua, perusahaan sendiri yang melakukan tindakan kejahatan melalui karyawan-karyawannya. Kejahatan yang terjadi dalam konteks bisnis dilatar belakangi oleh berbagai sebab. Human error yangdipadukan dengan kebijakan yang sesat dan kekeliruan dalam pengambilan keputusan merangsang terjadinya tindakan pelanggaran hukum. Pada pendekatan di Amerika mengenai vicarious liability menyatakan bahwa bila seorang pegawai korporasi atau agen yang berhubungan dengankorporasi, bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk
menguntungkan korporasi dengan melakukan suatu kejahatan, tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan. Tidak peduli apakah perusahaansecara nyata memperoleh keuntungan atau tidak atau apakah perusahaan telah melarang aktivitas tersebut atau tidak. Sedangkan di Inggris, various liability terbatas pada tanggung jawab perusahaan terhadap kejahatan korporasi yang dilakukan oleh seorang yang memiliki kekuasaan yang tinggi (identification). Teori ini menyatakan bahwa korporasi tidak dapat melakukan sesuatu kecuali melalui seorang yang dapat mewakilinya. Bila seorang yang cukup berkuasa dalam struktur korporasi, atau dapat mewakili korporasi melakukan suatu kejahatan, maka perbuatan dan niat orang itu dapat dihubungkan dengan korporasi. Korporasi dapat dimintaipertanggungjawaban secara langsung. Namun, suatu korporasi tidak dapat disalahkan atas suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang yang berada di level yang rendah dalam hirarki korporasi tersebut. Komisi Hukum Inggris telah mengusulkan bahwa terdapat satu kejahatan baru, yaitu pembunuhan oleh korporasi “corporate killing”. Kejahatan ini merupakan suatu species terpisah dari manslaugter yang hanya dapat dilakukan oleh korporasi. Dalam hal ini, masalah-masalah yang berkaitan dengan penegasantentang kesalahan korporasi, seperti pembuktian dari niat atau kesembronoan, dapat diatasi dengan membuat definisi khusus yang hanya dapat diterapkan kepada korporasi.
            Pada era globalisasi ini, perkembangan perusahaan multinasional sangat pesat, bahkan perusahaan tersebut mampu menempatkan diri pada posisi yang sangat strategis untuk memperoleh perlindungan hukum sehingga peradilan dalam negeri sulit untuk mengajukan tuntutan terhadap tindakan mereka yang merugikan. Agar kelemahan perangkat hukum tidak terulang lagi, perlu dibuat aturanpertanggung jawaban korporasi yang komprehensif dan mencakup semua kejahatan. Namun, pada pengadilan atas tindakan kriminalirtas korporasi, keputusan mengenai hukuman dan sanksi, selalu menjadi hal terakhir untukdiputuskan. Setiap tuntuan yang terjadi atas kejahatan korporasi selalu dipersulit sehingga sering tidak dapat direalisasikan. Dengan demikian dapat terlihat bahwa hukum pun masih tidak dapat diandalkan untuk menindak lanjuti masalah kejahatan korporasi. Suatu tindakan kejahatan, terjadi karena korporasi tersebut mendapatkan keuntungan dari tindakan kejahatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, agar dapat menghapuskan tindakan kejahatan korporasi, dapat dilakukan dengan mengambil keuntungan yang diperolehnya atas tindakan kriminalitas tersebut. Misalnya dengan membebankan korporasi suatu denda yang lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh. Jika tindakan kriminalitas tidak lagi mengutungkan korporasi, maka ia tidak akan terlibat kembali dalam suatutindakan kriminal. Namun dalam prakteknya, denda hukum yang dijatuhkan kepada korporasi sekedar dihitung sebagai biaya produksi tanpa sepeserpun mengurangi keuntungan korporasi. Walaupun mengurangi keuntungan, praktekillegal korporasi masih dapat terus berlanjut. Dengan kata lain, denda yang dikenakan kepada korporasi hanya mengubah tindakan kejahatan korporasi dari kesalahan terhadap masyarakat menjadi biaya dalam kegiatan bisnis Publisitas atas keburukan korporasi juga dapat dilakukan sebagai sanksiatas kejahatan korporasi. Namun sayangnya, hal tersebut membawa dampak yang tidak diinginkan. Jika terjadi pemboikotan dari seluruh konsumen terhadap semuaproduk korporasi, maka secara pidana, pengadilan berhasil mengadili korporasi tersebut. Tetapi jika korporasi mengalami kerugiam yang besar, maka korporasi akan mengurangi jumlah karyawannya sehingga akan banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Beraneka ragam sanksi yang dikenakan kepada korporasi seperti melaluidenda, kompensasi dan ganti rugi, kerja sosial, pengenaan perbaikan, publisitas keburukan, dan orientasi pengendalian, tidak dapat menghentikan tindakan kejahatan yang dilakukan korporasi. Korporasi dapat lolos dari sanksi-sanksi tersebut dengan mengorbankan pegawai mereka.Sebagaimana vicarious liability dan identification, kejahatan yang dilakukan korporasi juga merupakan tanggung jawab individu-individu di dalammnya. Demikian juga, korporasi bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh individu-individunya. Jika suatu korporasi dikenai suatu hukuman atas kejahatan, kepada siapa hukuman tersebut akan dikenakan? Jawaban yang masuk akal adalah direktur perusahaan. Menurut ‘identification’, tanggung jawabperusahaan sering didasarkan atas kejahatan yang dilakukan direktur atau para eksekutifnya. Sayangnya, hal itu akan terlihat sangat tidak adil bagi direktur yang selalu menjalankan bisnisnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu diperlukan adanya keseimbangan tanggung jawab terhadap kejahatan korporasi dari direktur, eksekutif, manajer, dan karyawan.Setiap individu harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum atas keputusan dan tindakan mereka. Jika seseorang melakukan tindakan kejahatna melalui perusahaan, maka tuntutan hukum seharusnya dikenakanterhadap orang tersebut, bukan terhadap perusahaan, terutama jika tindakan kejahatan tersebut tidak memberikan keuntungan terhadap perusahaan.
            Perusahaan bertindak melalui individu tetapi individu juga bertindak melalui perusahaan. Oleh karena itu, tanggung jawab atas suatu tindakan kejahatan yang dilakuakan individu seharusnya tidak dilimpahkan kepada perusahaan. Begitu juga sebaliknya.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS