RSS

Wawasan Nusantara

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

B. Tujuan
Adapun tu
juan dari tulisan ini adalah membahas sedikit tentang:
- Wawasan nusantara
- Implementasi
- Bidang politik









WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

Fungsi
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.



Luas Wilayah Nusantara Indonesia
Betapa dahsyatnya produk dakwah para dai dan wirausahawan masa lalu, mampu menjangkau wilayah yang sangat luas.
Di bawah pengaruh Islam terbentuk rasa nasionalisme yang tumbuh berkembang di wilayah Nusantara Indonesia dari barat Sabang dan Timur Merauke. Di utara Kepulauan Talaud, di selatan Pulau Rote. Wilayah Nusantara yang demikian, sama panjangnya dari Inggris melampaui Eropa hingga Irak. Batas barat Nusantara Indonesia adalah Sabang berada di Greenwich London. Batas timurnya, Merauke berada di Baghdad Irak. Batas utaranya, Kepulauan Talaut berada di Jerman. Sedangkan batas selatannya, Pulau Rote berada di Aljazair.
Di wilayah seluas Nusantara Indonesia yang demikian itu, matahari harus terbit sampai tiga kali. Dampaknya menimbulkan perbedaan tiga waktu: Waktu Indonesia Timur (WIT) matahari terbit lebih awal dua jam dari pada Waktu Indonesia Barat (WIB). Sedangkan Waktu Indonesia Tengah (WITA), matahari terbit satu jam lebih dahulu daripada Waktu Indonesia Barat (WIB).
Betapa dahsyatnya produk dakwah para dai dan wirausahawan masa lalu, mampu menjangkau wilayah yang sangat luas. Jika kita bandingkan antara luas wilayah negara-negara di Eropa dengan provinsi atau pulau di Nusantara Indonsia adalah sebagai berikut:

Inggris Raya 244.046 km2
Romania 237.500
Yunani 131.944
Sumatera dan Pulau sekitarnya 473.605,9
Perancis 547.026 km2
Spanyol 504.782
Swedia 449.964
Kalimantan Indonesia 549.424.53
Jerman 346.784 km2
Norwegia 386.64
Polandia 312.677
Italia 301.225
Irian Jaya atau Papua 421.951
Swiss 41.280 km2
Denmark 43.069
Belanda 41.160
Belgia 30.513
Austria 83.853
Portugal 92.082
Pulau Jawa dan Madura 132.174.1
Provinsi Jawa Barat 44.170
Provinsi Jawa Tengah 34.966
Provinsi Jawa Timur 47.921.98
Vatikan 0.44 km2
Monako 1.81
Luksemburg 2.586
DI Yogyakarta 3.142

Batas luas laut menurut Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, adalah 3.200.000 km2, sehingga luas wilayah Indonesia daratan, 2.000.000 km2 dan lautannya 3.200.000 km2 menjadi 5.200.000 km2.
Di wilayah Nusantara Indonesia yang demikian luas ini, mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam. Karena pengaruh ajaran Islam, pada masa penjajahan Kerajaan Protestan Belanda, rakyat yang tertindas tumbuh kesadarannya: rasa memiliki kesamaan sejarah, dan rasa tanggung jawab terhadap tanah air, bangsa dan agama. Terutama karena dibangkitkan kesadaran Islam dengan Sumpah Syahadatnya. Menjadikan berani memberikan jawaban yang tepat terhadap tantangan penjajah.
Di tengah wilayah yang demikian luas ini pula, Ulama dan Santri mampu menumbuhkan kesadaran nasionalisme dan patriotisme. Cinta dan membela tanah air dan bangsa serta agama Islam. Tindakan yang terakhir ini, membela agama Islam, sebagai jawaban terhadap penjajah yang melancarkan gerakan pemurtadan. Pada saat itu, disebut dengan Politik Kristenisasi. Dilaksanakan oleh Missi Katolik dan Zending Protestan yang membantu penjajahan Barat.
Perjuangan dakwah umat Islam sebagai mayoritas bangsa Indonesia menjadikan bangsa Indonesia memiliki kesamaan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Rasulullah saw. Memiliki bahasa kesatuan perjuangan, Bahasa Indonesia semula sebagaia Bahasa Melayu Pasar dan Bahasa Diplomatik pada masa kekuasaan politik Islam atau kesultanan. Dan memiliki kesadaan satu nusa Indonesia. Pada masa penjajahan Barat, rakyat menjadikan Islam sebagai symbol kesatuan dan persatuan.
Semula ini terjadi sebagai kelanjutan sejarah bangsa Indonesia yang diletakkan fondasi sejarahnya oleh para Ulama dan Santri serta wirausahawan. Berjuang dengan penuh keikhlasan secara estafet sejak masuknya agama Islam ke Nusantara pada abad ke-1 H/7M.














Implementasi

Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumberpendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Referensi
1. Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
2. Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
3. http://majalahalibar.blogspot.com/2010/12/luas-wilayah-nusantara-indonesia.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS